
LOMBOKita – Sebanyak 1.313 narapidana di Nusa Tenggara Barat, mendapat remisi di momentum perayaan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2017.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Sevial Akmily, menjelaskan, lebih setengah dari jumlah narapidana yang ada di NTB mendapat remisi kemerdekaan.
“Dari jumlah 1.735 narapidana yang ada di NTB, 1.313 di antaranya dapat remisi,” kata Sevial Akmily di Mataram, Selasa.
Dia mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi di momentum kemerdekaan ini beraneka ragam, mulai dari pengurangan masa tahanan satu bulan sampai enam bulan.
Selain itu, dari 1.313 narapidana, 15 di antaranya dikatakan mendapat remisi bebas murni terhitung sejak 17 Agustus 2017.
“Setelah dikurangkan dengan masa tahanannya, 15 orang itu masuk dalam bebas murni. Untuk di Lapas Mataram ada tiga orang yang bebas,” ujarnya.
Saat disinggung soal narapidana koruptor, Sevial menegaskan bahwa untuk di NTB tidak ada yang mendapatkan remisi.
“Tidak ada remisi untuk koruptor,” ucapnya.
159 Napi Lapas Praya Dapat Remisi
Sebelumnya Kemenkumham NTB pernah mengusulkan remisi untuk narapidana koruptor. Namun hingga periode tahun lalu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dan KPK belum juga menyetujui rekomendasinya.
Karena itu, untuk momentum perayaan Kemerdekaan RI pada tahun ini pihaknya tidak mengusulkan remisi bagi para narapidana koruptor.
“Yang tahun lalu saja belum dapat, jadi tahun ini kita tunda,” katanya. ant