LOMBOKita – Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif sudah berakhir pada Minggu (14/5/2023), kini KPU Lombok Tengah memasuki tahapan selanjutnya, yakni verifikasi kebenaran dan keabsahan berkas pendaftaran seluruh bakal Caleg.

Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan menjelaskan, setidaknya ada dua perlakuan yang dilakukan KPU setelah menerima berkas pendaftaran bakal Caleg yang diajukan oleh partai politik masing-masing.

“Jika dalam tahap verifikasi ini ada kekurangan, maka akan dilakukan perbaikan teehadap bakal Caleg yang bersangkutan,” kata Lalu Darmawan didampingi komisioner lainnya saat jumpa pers, Selasa (16/5/2023).

Demikian pula terhadap partai politik yang hendak mengganti nama bakal Caleg, Darmawan mengatakan bisa dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan pengurus partai politik bersangkutan.

“Jika ada bakal Caleg yang akan diganti baik karena meninggal dunia maupun mengundurkan diri atau alasan lain, harus sepengetahuan dan persetujuan pengurus parpol,” kata Lalu Darmawan.

Lalu Darmawan menyebutkan, masa verifikasi kebenaran dan keabsahan berkas pendaftaran bakal Caleg tersebut akan dilakukan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Lebih lanjut Lalu Darmawan menjelaskan, KPU Lombok Tengah menerima pendaftaran 18 partai politik bersama bakal Caleg masing-masing.

Berikut rincian nama-nama partai politik yang mengajukan pendaftaran dan bakal Caleg:
1. PKS, Caleg tersebar di 6 Dapil
2. Partai Nasadem, Caleg tersebar di 6 Dapil
3. PAN, Caleg tersebar di 6 Dapil
4. PSI, Caleg tersebar di 6 Dapil
5. Golkar, Caleg tersebar di 6 Dapil
6. Demokrat, Caleg tersebar di 6 Dapil
7. PBB, Caleg tersebar di 6 Dapil
8. PKN, Caleg tersebar di 6 Dapil
9. Hanura, Caleg tersebar di 6 Dapil
10. PKB, Caleg tersebar di 6 Dapil
11. PPP, Caleg tersebar di 6 Dapil
12. Gerindra, Caleg tersebar di 6 Dapil
13. PDIP, Caleg tersebar di 6 Dapil
14. Perindo, Caleg tersebar di 6 Dapil
15. Garuda, Caleg tersebar di 4 Dapil
16. Partai Umat, Caleg tersebar di 6 Dapil
17. Partai Buruh, Caleg tersebar di 6 Dapil
18. Partai Gelora, Caleg tersebar di 6 Dapil

“Dari semua partai politik yang mendaftarkan bakal Caleg, Partai Garuda hanya mengisi 4 Dapil, lainnya lengkap terisi,” papar Darmawan.

Bagaimana dengan yang tanpa Caleg di suatu Dapil?, Lalu Darmawan menjelaskan, berarti suara pemilih hanya untuk partai politik, karena memang tidak ada nama yang diajukan alias kolom nama Caleg kosong.