LOTIM LOMBOKita – Kementerian hukum dan hak asasi manusia ( Kemenhumham) RI, memberikan remisi khusus hari raya idul fitri 1444 Hijriah, kepada 270 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB,

Penyerahan Surat remisi tersebut di serahkan secara simbolis oleh kepala Kepala Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal yang didampingi oleh pejabat Struktural Lapas Selong

” Pemberian remisi khusus kepada warga binaan ini, salsh satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakukan baik,” ungkap Purniawal Kepala Lapas Kelas II B Selong Kanwil Kemenhumham NTB, Sabtu (22/4).

Untuk mendapatkan berkelakukan baik tersebut, menurut Purniawal warga binaan terlebih dahulu mengikuti program pembinaan dengan Predikat Baik, melalui mekanisme Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang diusulkan secara online melalui sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secaea gratis.

Diantara warga binaan yang mendapatkan remisi khusus tersebut, yaitu warga binaan yang tersangkut Pidana umum (pidum) sebanyak 153 orang, tindak pidaba Khusus (Natkotika) sebanyak 114 orang
Dan Tiga orang warga binaan Tindak Pidana Korupsi.

” besaran remisi yang di berikan yaitu 15 hari sampai dua bulan,” sebutnya.seraya memberikan ucapan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi.

” warga binaan selalu di ingatkan agar tetap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan , agar kedepannya kembali mendapatkan remisi lebih besar lagi,” pesannya.termasuk memberukan ucapan selamat hari raya idul fitri 1444 Hijriah kepada warga binaan