
LOMBOKita – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram H Mahmuddin Tura mengusulkan agar tenaga harian lepas (THL) tidak menerima gaji dengan sistem transaksi nontunai, karena para buruh THL ini ada yang tidak bisa membaca.
“Jangankan menggunakan transaksi nontunai, tanda tangan saat terima gaji tunai saja tangannya gemetaran bahkan ada petugas THL kami yang tidak bisa membaca tapi kerjanya bagus,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Pernyataan itu disampaikannya menyikapi akan diterapkannya sistem transaksi nontunai dalam setiap transaksi yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Baik itu transaksi untuk belanja barang dan jasa, maupun untuk gaji serta honor pegawai, dengan batas Rp500 ribu ke atas.
Sistem transaksi nontunai di Kota Mataram direncanakan diterapkan secara menyeluruh pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mulai 1 Janurai 2018, namun mulai 1 September 2017 dilakukan uji coba pada lima OPD termasuk Dinas PUPR.
“Untuk uji coba empat bulan ini, kami mengecualikan penerapan gaji sistem transaksi nontunai kepada THL, sebab kami membutuhkan waktu sosialisasi dan pelatihan lebih maksimal kepada THL agar paham dengan sistem tersebut,” katanya.
Sedangkan untuk pegawai lainnya baik ASN maupun honorer di luar THL, sistem pemberian gaji dan honornya mengikuti aturan yang ada yakni sistem transaksi nontunai.
Menurutnya, jumlah THL di Dinas PUPR saat ini sebanyak 325 orang, mereka terbagi dalam tiga tugas yakni, petugas pembersih drainase, sungai dan pantai. Mereka digaji harian tapi dibayarkan setiap bulan dengan nominal sebesar Rp55 ribu per hari.
“Jadi kalau mereka efektif masuk satu bulan atau 26 hari kerja, maka mereka bisa mendapat gaji Rp1,4 juta,” katanya.
Oleh karena itu, katanya lagi, pihaknya berharap agar penerapan sistem transaksi nontunai kepada THL dikecualikan. Kondisi itu mungkin juga akan terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memiliki lebih dari 600 orang THL yang rata-rata menjadi buruh sapu.
“Keluhan dari DLH belum ada, sebab DLH tidak masuk pada uji coba penerapan sistem transaksi nontunai tahun ini,” katanya.
Selain Dinas PUPR, uji coba penerapan sistem transaksi non-tunai pada empat OPD lainnya adalah pada Sekretariat Pemerintah Kota Mataram, Inspektorat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram.
Menurutnya, kebijakan penerapan sistem transaksi nontunai ini sesuai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang saat ini sudah diberlakukan.
Sementara di Kota Mataram, sistem transaksi nontunai akan mulai luncurkan dan diterapkan pada saat HUT ke-24 Kota Mataram tanggal 31 Agustus 2017 dan diuji coba pada lima OPD.
Transaksi nontunai, katanya menambahkan, memberikan beberapa dampak positif antara lain, mengurangi risiko saat mengambil uang di bank, mencegah terjadinya pungutan liar, semua transaksi tercatat, termasuk pajak serta mengurangi peredaran uang.
Dengan sistem transaksi nontunai, berapa triliun biaya cetak uang bisa dihemat negara, karena semua pembayaran bermain pada sistem elektronik.