Lapangan Tampah Boleq yang dipasangi pagar besi pembatas oleh investor / foto: dokumen Lombokita.com

LOMBOKita – Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Lombok Timur mempertanyakan komitmen dan janji Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Lombok Timur, Mulki untuk melakukan penertiban lahan Tampah Bolek Kecamatan Jerowaru yang kini dikuasai PT Temada Pumas Abadi.

“Mana janji Kadis LHK dan DPRD Lombok Timur yang ingin menertibkan aktivitas PT Temada di Tampah Bolek,” tegas Ketua ALARM, Sayadi, SH.

Sayadi menegaskan, Kepala Dinas LHK Lombok Timur pernah berjanji akan menuntaskan segala persoalan yang terjadi di Tampah Bolek yang berada di pantai Kaliantan Kecamatan Jerowaru. Salah satunya dengan menertibkan aktivitas PT Temada. Namun hingga kini belum terlihat ada upaya yang dilakukan Kadis LHK maupun DPRD Lombok Timur.

Padahal, menurut Sayadi yang juga Ketua Serikat Masyarakat Selatan (SMS) Lombok Timur ini, PT Temada terindikasi melanggar aturan untuk menguasai lahan Tampah Bolek, dengan cara memasang pagar pembatas di belasan hektar lahan yang digunakan untuk kegiatan festival Bau Nyale di Lombok Timur itu.

“Katanya Kadis LHK mau menindak tegas perusahaan itu, tapi mana janjinya?. Sampai saat ini perusahaan itu tetap melakukan aktivitas,” cetus Sayadi didampingi Sekretaris ALARM, Arsa Ali Umar.