ilustrasi BPR

LOMBOKita – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menunggu permintaan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait dengan audit perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi merger PT BPR NTB.

Koordinator Pengawas Investigasi BPKP NTB Ngatno di Mataram, Selasa, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan audit jika permintaan tersebut dilayangkan secara resmi oleh Kejati NTB.

“Kami siap saja jika itu diminta,” kata Ngatno kepada wartawan di Mataram, Selasa.

Perhitungan kerugian negara ini pastinya akan membantu tim penyidik Kejati NTB dalam mengumpulkan alat bukti untuk penetapan tersangkanya.

Terkait dengan hal tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan bahwa kasusnya yang telah masuk dalam tahap penyidikan ini diakuinya belum memunculkan peran tersangka.

Melainkan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat buktinya kuat, baik itu dari hasil pemeriksaan saksi maupun adanya kerugian negara.


OJK: Selesaikan Polemik BPR NTB

Kredit Macet BPR NTB Meningkat

Untuk melihat potensi kerugian negaranya, Dedi mengaku belum menerima informasi perkembangan dari tim penyidik. Melainkan, pihaknya dikatakan masih fokus dengan upaya pemeriksaan para saksi.

“Sekarang masih upaya pemeriksaan saksi, nantinya pasti akan mencari kerugian negaranya. Setelah itu terkumpul, baru bisa digelar untuk penetapan tersangka,” kata Dedi.

Menurut laporannya, proses merger delapan perusahaan daerah menjadi PT BPR NTB diduga telah terjadi penyimpangan.

Dugaan itu muncul saat delapan perusahaan daerah mengumpulkan dana dalam proses merger PT BPR NTB. Dana yang terkumpul dari delapan perusahaan daerah tersebut, mencapai angka Rp1,7 miliar.

Selain adanya dugaan penyimpangan, muncul juga laporan dugaan gratifikasi dalam pemilihan direksi PT BPR NTB.