Nusra Suparno
Kepala Kanwil DJP Nusra Suparno

LOMBOKita – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara melakukan pengawasan terhadap pajak dari belanja pemerintah sebagai salah satu strategi dalam mengamankan penerimaan negara.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) Suparno di Mataram, Kamis, menyebutkan komposisi penerimaan negara di wilayah kerjanya (NTB dan NTT), yakni 60 persen dari belanja pemerintah, sedangkan belanja swasta sebesar 40 persen.

“Makanya pengawasan pajak dari belanja pemerintah perlu dilakukan secara teliti karena itu sumber terbesar penerimaan negara di wilayah kerja kami,” katanya.

Ia mengatakan, langkah-langkah dalam pengawasan belanja pemerintah dimulai dengan menghimpun data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA/DPA) provinsi, kabupaten/kota maupun desa.

Data DIPA/DPA tersebut akan dianalisis untuk kemudian disusun prognosa penerimaan per satuan kerja.

Suparno menambahkan, realisasi belanja tersebut akan dimonitor dan disandingkan dengan prognosa penerimaan yang telah disusun sebelumnya.

“Apabila terdapat indikasi realisasi belanja belum dipungut pajaknya atau sudah dipotong tapi belum disetor, kami akan melakukan konsultasi, pendampingan dan pengawasan melalui ‘taxation partnership’ yang melibatkan lembaga mitra,” ujarnya.

Kanwil DJP Nusra sudah membangun sinergi ketahanan fiskal dengan sejumlah lembaga dalam rangka mengamankan penerimaan negara, yakni kantor wilayah perbendaharaan, pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)/bendahara umum daerah dan inspektorat/pengawas.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan, Badan Intelijen Daerah, Komando Resor Militer, dan Kepolisian Daerah.

“Kami juga menggandeng pendamping desa untuk bersama-sama membangun sinergi ketahanan fiskal,” katanya.

Menurut Suparno, adanya sinergi ketahanan fiskal akan membantu pengelolaan keuangan daerah secara baik dan benar, yaitu PPKD dapat mempertanggungjawabkan belanja pemerintah yang bersumber dari APBD/APBN. Termasuk pungutan pajaknya secara benar dan bermanfaat bagi masyarakat.

Apabila terdapat penyimpangan pengelolaan keuangan daerah, sesuai nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah DJP Nusra dan Polda NTB, akan dibentuk forum koordinasi untuk memperlancar kerja sama dan kegiatan pengawasan atas indikasi penyimpangan yang terjadi.

Ia mengatakan untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana bidang perpajakan.

“Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.