
LOMBOKita – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda usul DPRD tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota. Penjelasan itu disampaikan melalui rapat internal DPRD di ruang sidang utama, Senin (17/7/2017).
Anggota Bapemperda DPRD Lombok Tengah Lalu Ahmad Yani yang ditunjuk sebagai juru bicara pada sidang internal yang dipimpin Ketua DPRD H. Ahmad Fuaddi FT tersebut menjelaskan secara rinci dasar pengajuan draft Ranperda usulan terkait kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang terakhir diubah melalui Perda nomor 5 tahun 2007.
“Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, maka PP 24 Tahun 2007 sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Karenanya, Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD harus disesuaikan dengan PP 18 Tahun 2017,” jelas Lalu Ahmad Yani.
Lalu Ahmad Yani menyebutkan, dalam Ranperda yang diusulkan itu terdiri dari 6 Bab dan 29 pasal, dengan rincian Bab I mengenai ketentuan umum yang mengatur beberapa rumusan akademik mengenai pengertian istilah, dan frase. Bab II mengatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian. Bab III mengatur mengenai belanja penunjang kegiatan DPRD. Bab IV mengatur mengenai pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Bab V Ketentuan Lain-lain yang mengatur mengenai hak keuangan Pimpinan dan anggota DPRD yang diberhentikan sementara, termasuk juga hak keuangan bagi Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara dan pelaksana tugas Pimpinan DPRD. Bab VI Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengenai hak keuangan Pimpinan dan anggota DPRD.
Perwakilan dari Partai Golkar ini menjelaskan, perbedaan yang cukup signifikan antara Perda Nomor 4 Tahun 2007 dengan rancangan peraturan daerah yang diajukan itu diantaranya dana tunjangan reses yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap kali akan melakukan kegiatan reses.
Perbedaan lainnya, lanjut Lalu Ahmad Yani, pada unsur penghasilan, khususnya pada komponen tunjangan komunikasi intensif maupun tunjangan reses, yang semula diatur sebanyak 3 kali uang representasi Ketua DPRD, maka dalam Ranperda ini diatur besaran tunjangan komunikasi intensif maupun tunjangan reses didasarkan atas kelompok kemampuan keuangan daerah.
Demikian pula pada tunjangan perumahan dan transportasi, menurut Lalu Ahmad Yani, diberikan setiap bulan, serta disediakan belanja rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan yang secara teknis diatur dalam peraturan bupati. Sedangkan bagi pimpinan yang tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga, tetapi hanya menerima tunjangan perumahan.
“Besaran tunjangan perumahan serta transportasi pimpinan dan anggota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD provinsi,” ujar Ahmad Yani.
Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga mengusulkan agar Ranperda ini sebagai Ranperda baru mengingat cukup banyaknya substansi perubahan yang harus diatur dalam Ranperda tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota tersebut.