Koral Laut
Koral Laut (ilustrasi)

LOMBOKita – Penyelundupan 605 koral berbagai spesies yang berhasil digagalkan BKIPM Kelas II Mataram pada Senin (28/8) Siang, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp120 juta.

Berita sebelumnya: Upaya Penyelundupan Ratusan Koral Sukses Digagalkan

“Kerugian yang ditaksir sekitar Rp120 juta, itu harga sampai di Bali. Tapi kalau sudah di ekspor ke luar negeri, misalnya ke Cina, harganya bisa di atas Rp400 juta,” kata Kepala BKIPM Kelas II Mataram Muhlin kepada wartawan di Mataram, Selasa.

Penafsiran harga jual itu muncul berdasarkan hasil pemeriksaan Tim BKIPM Kelas II Mataram, sesaat setelah menggagalkan aksi penyelundupannya di wilayah Lombok Barat.

Ratusan koral berbagai spesies yang berasal dari Pulau Sumbawa itu rencananya akan dikirim ke Denpasar. Namun dengan terpaksa dihentikan karena tidak disertai dengan Surat Angkut Tumbuhan Satwa-Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA NTB.

Karena itu, tindak lanjut dari penanganan kasusnya telah diserahkan kepada Tim PPNS Bidang Gakkum BKSDA NTB untuk menyelidiki pengirim maupun penerima barang.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala BKSDA NTB Widada kepada wartawan, membenarkan bahwa tindak lanjut penanganannya sudah diberikan kepada Penyidik PNS Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) BKSDA NTB.

“Sekarang sedang kita dalami, sudah ditangani PPNS kita,” kata Widada.

Dia menambahkan bahwa koral yang berasal dari Sumbawa dan rencananya akan dikirim ke Denpasar itu tidak disertai dengan Surat Angkut Tumbuhan Satwa-Dalam Negeri (SATS-DN).

Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan BKIPM Kelas II Mataram bahwa jenis koral yang diamankan dari 10 koli tersebut masuk dalam daftar apendiks II.

Apendiks II merupakan daftar spesies yang tidak terancam punah karena perizinannya dipantau oleh BKSDA. Namun ancaman punah akan muncul apabila kegiatan perdagangannya terus berlanjut dan tidak ada pengawasan dari pihak pemerintah.

Karena itu, ratusan koral berbagai spesies yang sudah dilepasliarkan ke habitatnya pada Senin (28/8) Malam di Perairan Kadinan, Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, harus ada pihak yang bertanggungjawab.