Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti

LOMBOKita – Berkas perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tahap perekrutan CPNS kategori dua (K2) dengan tersangka Bupati Dompu H Bambang M Yasin, kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Kamis, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah tim penyidik kepolisian melengkapi petunjuk jaksa peneliti.

“Sudah dikirim lagi, karena penyidik sudah melengkapi seluruh petunjuk tambahan jaksa,” kata Tri Budi.

Petunjuk yang diminta oleh jaksa peneliti masih berkaitan dengan keterangan tambahan dari para saksi, termasuk tersangka H Bambang M Yasin.

Terakhir, tim penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Bupati Dompu pada Selasa (18/7) lalu, dengan didampingi kuasa hukumnya, Jufri Taufik.

Terkait dengan keterangan tambahan para saksi, tim penyidik kepolisian sebelumnya telah melaksanakan di Kabupaten Dompu. Saksi yang dimintai keterangan tambahan merupakan 134 CPNS Pemkab Dompu yang SK-nya diduga bermasalah.

Selain itu, pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap saksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Bali, pihak yang berwenang mengeluarkan NIP dari tenaga honorer yang lolos dalam tahap perekrutan CPNS K2 Pemkab Dompu tahun 2014.

Bupati Dompu dalam perkara ini disangkakan telah melanggar Pasal 2, pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati yang akrab di sapa HBY tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat tertinggi di Pemkab Dompu karena telah meluluskan 134 dari 390 CPNS yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria perkerutan CPNS K2. ant