
LOMBOKita – Berkas perkara dugaan pungutan liar dalam penyaluran kartu Indonesia pintar (KIP) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hayatun Nufus, Desa Mambalan, Kabupaten Lombok Barat, dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P-21,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Mataram Kompol I Made Baduarsa kepada wartawan di Mataram, Kamis.
Diungkapkan bahwa berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Mataram pasca-Lebaran.
Karena itu, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap-II), Baduarsa mengungkapkan bahwa tim penyidik masih mengupayakannya agar dapat terlaksana dalam waktu dekat.
“Yang pasti akan diupayakan secepatnya, nanti saya tanyakan lagi ke penyidik,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Polres Mataram menangkap tangan MA, Ketua PKBM Hayatun Nufus pada pertengahan Januari 2017, sesaat setelah keluar dari bank bersama salah satu korban yang merupakan penerima KIP.
Berdasarkan hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah amplop putih berisi uang tunai Rp500 ribu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar.
Selain mengamankan barang bukti uang Rp500 ribu, petugas juga turut mengamankan uang tunai Rp5.240.000 beserta daftar nama penerima Program Indonesia Pintar (PIP), 37 KIP, 11 kartu belajar dan sejumlah stempel PKBM Hayatun Nufus, dirumahnya.
Dalam dugaannya, MA diduga telah memotong anggaran yang menjadi hak dari 18 penerima KIP.
Karena itu, MA diduga telah melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling berat sembilan tahun penjara. ant