
LOMBOKita – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menurunkan tim penilai untuk menghitung perubahan pembayaran pajak bumi dan bangunan Transmart secara individual untuk meningkatan sumber pendapatan daerah.
“Penilaian perubahan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Transmart secara individual dilakukan karena adanya perubahan status objek pajak dari lahan kosong menjadi bangunan atau pusat perbelanjaan dan hiburan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Minggu.
Dikatakan, perubahan status objek pajak dari lahan kosong menjadi bangunan atau pusat perbelanjaan dan hiburan mempengaruhi penilaian besaran penetapan PBB yang harus dibayar tahun depan.
Untuk tahun ini, nilai PBB yang dibayarkan Transmart masih berdasarkan nilai PBB tahun sebelumnya berupa lahan kosong.
“Tapi tahun depan, nilai PBB yang harus dibayarkan akan berubah sesuai dengan hasil penilaian tim kami yang melakukan penghitungan secara individual,” katanya.
Selain Transmart, lanjut Syakirin, terdapat enam bangunan lagi yang akan dilakukan penilaian ulang terhadap besaran PBB, karena adanya perubahan terhadap fungsi lahan atau bangunan sebelumnya.
Akan tetapi, Syakirin tidak dapat menyebut secara rinci nama-nama enam bangunan yang juga akan dilakukan penilaian secara individual tersebut, yang jelas objek pajak itu merupakan pertokoan dan salon yang memiliki potensi PBB cukup besar.
Menurutnya, dalam penilaian penetapan objek pajak, dilakukan dalam dua cara penilaian yakni penilaian secara massal dan secara indiviual.
“Secara massal adalah melakukan penilaian massal pada objek terentu disejumlah kawasan, sementara penilai individual ini adalah menghitung objek besar secara keseluruhan setelah terjadi perubahan oleh tim khusus,” katanya.
Dalam penilaian objek pajak secara individual, katanya, tidak dapat dilakukan dengan memprediksi dari desain rencana bangunan yang sudah ada.
Pasalnya, dalam proses penilaian harus melihat secara riil semua fasilitas pada sebuah bangunan. Misalnya, berapa penggunaan listrik, AC, lantai, dinding dan atap dari bahan apa dan lainnya.
“Semua komponen-komponen yang ada pada sebuah bangunan menjadi bahan penilai dalam penentuan nilai PBB yang akan ditetapkan,” katanya.
Karenanya, meskipun bangunan Transmart sudah beroperasional saat ini tapi nilai PBB masih seperti tahun sebelumnya, begitu juga dengan enam bangunan lainnya yang akan dinilai secara individual.
“Prinsipnya, penilai besaran PBB terhadap objek pajak besar dilakukan secara individual dan setelah pembangunan objek pajak rampung atau beroperasional,” katanya.
Data BKD Mataram menyebutkan, realisasi PBB sampai tanggal 16 Juli 2017, tercatat baru Rp7,5 miliar atau 23,24 persen dari target Rp26 miliar setelah perubahan. Sementara tanggal jatuh tempo sudah sangat dekat yakni 31 Agustus 2017.