LOMBOKita – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan mulai 2018.

“Sekarang kita masih melakukan pembinaan dan pendekatan kepada masyarakat, namun tahun 2018 sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan mulai kita terapkan,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Pengenaan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dimana sanksinya berupa denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama enam bulan.

Dikatakan, pemberlakukan sanksi tersebut sebagai bagian pembinaan kepada masyarakat sekaligus memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat.

Dia berharap dengan akan diberlakukannya sanksi itu, masyarakat akan berpikir berkali-kali untuk membuang sampah tidak pada tempatnya, sehingga secara perlahan hal itu bisa merubah kebiasaan masyarakat.

“Namun sebelum itu, saat ini kami sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan pembinaan pengolahan sampah secara mandiri. Baik untuk sampah rumah tangga maupun sampah pasar,” ujarnya.

Khusus penanganan sampah pasar, akhir pekan lalu pihaknya telah memberikan pembinaan tentang pengelolaan sampah secara mandiri bagi puluhan petugas kebersihan di 19 pasar tradsional di Kota Mataram.

Dikatakan, pasar merupakan sumber sampah terbesar karena tingginya aktivitas ekonomi. Karenanya, dengan kemampuan petugas kebersihan mengolah sampah secara mendiri maka dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Para petugas kebersihan pasar juga diharapkan mampu memanfaatkan peluang itu sehingga bisa memandang sampah sebagai penghasilan tambahan,” ujarnya.

Pengelolaan sampah secara mandiri yang dimaksudkannya adalah, petugas kebersihan pasar diharapkan dapat melakukan pemilahan terhadap sampah organik, anorganik, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sampah yang telah dipilah itu kemudian diolah melalui penerapan sistem 3R atau reuse (penggunaan kembali), reduce (mengurai), dan recycle (daur ulang).

“Jika sistem 3R dapat diterapkan oleh para petugas, kami yakin sampah tersebut bisa menjadi uang dan menambah penghasilan petugas kebersihan pasar,” katanya.

Namun demikian, lanjutnya, apabila petugas sampah tidak dapat melakukan pengolahan sampah dengan sistem 3R, petugas sampah diharapkan hanya melakukan pemilahan sampah organik, anorganik dan B3.

Setelah sampah dipilah sesuai jenisnya, petugas kebersihan pasar diminta menghubungi petugas di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), untuk dilakukan penjemputan dan pengolahan 3R.

“Jika semua pasar bisa melaksanakan komitmen ini, kami yakin volume sampah yang terbuang ke TPA akan berkurang sehingga meningkatkan usia penggunaan TPA, dan mengurangi biaya operasional,” katanya. ant