gambar illustrasi

LOMBOKita – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meringkus seorang buronan yang berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Lombok Timur.

“Berkat peran anggota di lapangan, akhirnya yang bersangkutan berhasil kami amankan beserta barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung di Mataram, Rabu.

Buronan yang berhasil ditangkap pada akhir pekan lalu tersebut berinisial JM (41), asal Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Dari kediamannya, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu-sabu seberat 5 gram yang dikemas dalam satu poket plastik bening.

“Barang bukti sabu kita dapatkan dari dalam bungkus rokok,” ujarnya.

Agung menjelaskan, pelaku berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang melayani paket besar. Untuk satu-satu paket besar yang beratnya mencapai 5 gram, pelaku menjualnya dengan harga Rp5 juta.

“Jadi dia ini tidak melayani paket-paket kecil, tapi langsung paketan besar,” ucapnya.

Asal-usul dari barang haram tersebut polisi sudah mendapatkan sinyal dari pelaku. Karena itu Agung telah menerjunkan anggotanya untuk memburu dari identitas yang telah disebutkan JM.

“Identitas yang memasok barangnya ini sudah kita dapatkan, sekarang masih dalam perburuan di lapangan,” kata Agung.