
LOMBOKita – PT Abadi Raya terus melakukan kegiatan perusahaan untuk melakukan pengolahan bahan material untuk pengerjaan jalan, meski belum mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Perusahaan pengolahan bahan material yang beroperasi di samping pusat perbelanjaan Pancor Trade Center (PTC) ini melakukan kegiatan berbekal izin dari Camat Selong, Gusti Nyoman Parhan.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin operasi atau kegiatan PT Abdi Raya di samping PTC Pancor Lombok Timur,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur, M. Syukri.
Sementara itu, Camat Selong Gusti Nyoman Parhan menjelaskan, pihaknya telah memberikan izin pengolahan bahan material kepada perusahaan tersebut berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan warga sekitar.
“Antara perusahaan dan para warga sekitar telah ada kesepakatan, sehingga kami juga berani memberikan izin operasional,” kata Parhan.
Parhan menyebutkan, beberapa poin kesepakatan yang dilakukan pihak PT Abdi Raya dengan masyarakat sekitar diantaranya dalam melakukan pengangkutan harus melalui jalan besar serta tidak menggunakan alat yang memiliki getaran besar untuk memecah material. Pihak perusahaan juga sepakat untuk tidak menggunakan kendaraan besar diatas 8 ton untuk mengangkut bahan material, tetapi menggunakan dum truck.