
LOMBOKita – Seorang warga Mamben Daye Desa Wanasaba, HR (30) jadi bulan-bulan warga karena kedapatan mencuri tabung gas di wilayah Jurit Selatan Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, Senin (21/8/2017) pagi.
Pemilik toko, Santi merasa curiga dengan gelagat HR yang mondar-mandir di depan tokonya yang waktu itu masih keadaan sepi. Namun secara kebetulan ada warga yang melihat pelaku masuk toko dan mengambil tabung gas dan langsung diteriaki maling.
Spontan saja, warga sekitar berhamburan menuju lokasi dan menghajar pelaku hingga babak belur. Beruntung, aparat keamanan segera datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Pringgasela sehingga bisa diselamatkan dari amukan massa.
Kapolres Lombok Timur melalui Kapolsek Pringgesela, Iptu Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan ada pelaku pencuri tabung gas dihakimi massa dan diserahkan ke Mapolsek.
Iptu Iskandar menjelaskan, pelaku nekat menjalankan aksinya karena melihat keadaan sekitar toko dalam keadaan sepi sehingga menjalankan aksinya.
“Pelaku berhasil ditangkap di gang Masjid Dusun Jurit, karena setelah dihadang puluhan warga dan langsung menghakimi pelaku,” jelas Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.