DPRD Lombok Tengah
Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menyampaikan nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2017 di ruang sidang utama DPRD Lombok Tengah

LOMBOKita – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2017.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri pada sidang paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah 2017 di ruang sidang dewan, Rabu (23/8/2017).

Wakil Bupati menyebutkan, penyusunan rencana kerja perubahan anggaran tahun 2017 ini berdasarkan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD terhadap KUPA-PPAS yang dilaksanakan pertengahan bulan lalu.

Dalam rancangan perubahan APBD ini, kata Lalu Pathul Bahri pada sidang yang dipimpin Ketua H. Achmad Fuaddi FT itu, target PAD ditingkatkan menjadi Rp1,9 triliun lebih yang sebelumnya berjumlah Rp1,8 triliun lebih.

Penambahan target PAD itu, kata Wakil Bupati, antara lain bersumber dari penambahan target pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pendapatan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi perpanjangan Imta, penambahan target dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada PT. Bank NTB dan PD. BPR LKP Lombok Tengah serta PT. Jamkrida NTB Bersaing, dan penambahan target dari lain-lain pendapatan asli yang sah yaitu dari pendapatan jasa giro kas daerah, pendapatan bunga deposito, pendapatan dana BOS dan pendapatan dari UPTD Unit Transfusi Darah (UTD).

Sementara untuk target PAD dari Dana Perimbangan, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengalami penurunan sebesar Rp 14 miliar lebih. Hal ini akibat adanya penyesuaian pendapatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp4.731.946.000,00 dari semula sebesar Rp43,564,214,000.00 menjadi sebesar Rp38,832,268,000.00 berdasarkan keputusan Gubernur NTB Nomor 525.23-54 tahun 2017, serta penurunan target pendapatan yang bersumber dari dana alokasi umum yang semula sebesar Rp998.650.731.000,00 menjadi Rp981.107.649.000,00 atau turun sebesar Rp17.543.082.000,00.

“Penurunan target dana alokasi umum tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan bahwa pagu dana alokasi umum bersifat dinamis, dimana besaran pagu dan realisasi penyaluran dana alokasi umum per daerah akan mengikuti dinamisasi perkembangan pendapatan dalam negeri netto sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 50/pmk.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa,” jelas Wakil Bupati.

Selain penurunan target tersebut, pendapatan dana perimbangan yang bersumber dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak mengalami penambahan yang bersumber dari alokasi kurang bayar dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak (sumber daya alam) berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 19/pmk.07/2017.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah, lanjut Wakil Bupati, mengalami peningkatan, semula Rp170.170.891.000,00 menjadi Rp188.940.186.828,00 atau meningkat sebesar Rp18.769.295.828,00. Peningkatan target tersebut bersumber dari tambahan target pendapatan bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor, dan tambahan target bagi hasil dari pajak rokok serta pengurangan target bagi hasil dari pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah.

Pagu anggaran belanja daerah pada rancangan Perubahan APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2017, lanjut Wakil Bupati, mengalami penambahan sebesar Rp232.438.868.469,46 dari jumlah semula Rp1.824.001.732.263,31 sehingga menjadi sebesar Rp2.056.440.600.732,77.

“Belanja tidak langsung sebesar Rp1.132.787.838.289,84 berkurang sebesar Rp161.003.156,47 dari semula Rp.1.132.948.841.446,31,” kata Wakil Bupati merinci penyesuaian penganggaran, baik gaji dan tunjangan PNS, penyesuaian besaran belanja maupun penyesuaian besaran alokasi bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa dan sebagainya.

Sementara untuk pagu anggaran belanja langsung pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp923.652.762.442,93 atau bertambah sebesar Rp232.599.871.625,93 dari semula Rp.691,052,890,817.00.

Penambahan anggaran belanja langsung ini antara lain bersumber dari Silpa 2016, tambahan target pendapatan asli daerah 2017, tambahan target pendapatan dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak yang bersumber dari alokasi kurang bayar beberapa objek pendapatan dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak dari pemerintah pusat serta tambahan target dana bagi hasil pajak rokok dari pemerintah provinsi NTB.

Berdasarkan rencana pendapatan daerah dan belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2017 ini, Wakil Bupati menyebutkan, terdapat selisih defisit sebesar Rp112.772.086.630,04.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah apabila terjadi defisit dalam penganggaran maka harus dapat ditutup melalui sumber pembiayaan daerah,” katanya.

Wakil Bupati juga menegaskan, implementasi sistem penganggaran terpadu dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dijelaskan dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, memungkinkan struktur APBD menjadi surplus atau defisit.

“Struktur APBD menjadi surplus, apabila target pendapatan daerah yang ditetapkan lebih besar dari plafon anggaran belanja daerah yang direncanakan. Demikian juga sebaliknya menjadi defisit apabila target pendapatan daerah yang ditetapkan lebih kecil dari plafon anggaran belanja daerah,” ucap Wakil Bupati.

Pemanfaatan atas surplus ataupun penanganan ketika terjadi defisit anggaran, dilakukan melalui perencanaan pembiayaan daerah sehingga menghasilkan struktur APBD secara utuh akan diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berkenaan dalam posisi berimbang.