Penataan jalan di Kuta Lombok Tengah

LOMBOKita – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Samsul Qomar memprotes penutupan akses jalan di pantai Kuta Kecamatan Pujut yang dilakukan pemerintah daerah dan ITDC.

“Terlalu berlebihan jika sampai menutup akses jalan hanya gara-gara mengejar target untuk peresmian masjid di Kawasan Mandalika Resort,” ujar Samsul Qomar di kantornya, Selasa (22/8/2017).

“Penutupan akses jalan seolah-olah Lombok Tengah dalam keadaan tidak aman. Seolah-olah masyarakat yang ke pantai itu mengganggu pembangunan”

“Jadi, jangan lebay-lah,” imbuh politisi Partai Demokrat ini.

Menurut Samsul Qomar, Presiden RI Ir. H. Joko Widodo hanya akan meresmikan masjid dan lounching pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, bukan untuk meresmikan banyak hotel di kawasan wisata Kuta. Karenanya, Samsul Qomar meminta pemerintah daerah dan pihak ITDC jangan berlebihan dan menganggap proses pembangunan itu sesuatu yang luar biasa.

“Justru kalau saya melihat, yang harus ditekankan pada pembangunan ini adalah prasarana pendukung seperti air dan listrik serta jalan penghubung yang harus disegerakan. Karena itu sebagai pemancing pihak investor menanamkan modalnya di KEK Mandalika,” pungkas Samsul Qomar.

Berita terkait:

Penataan, Pantai Kuta Ditutup Sementara

Inilah Layout Penutupan Jalan di Pantai Kuta Lombok

Presiden Jokowi akan Resmikan Masjid Mandalika Lombok

Bahkan, kata Samsul Qomar, hal lain yang sangat vital adalah masalah keamanan. Seminggu terakhir ini banyak pelaku kriminal dengan sasaran bule terjadi di wilayah Kuta. “Harus ada patroli dan penanganan khusus di kawasan pariwisata. Kalau bicara polisi, tentu akan kalah jumlah, tapi masyarakat juga harus sadar bahwa pariwisata akan membawa keuntungan untuk warga sekitar,” tandas Samsul Qomar yang juga Ketua KNPI Lombok Tengah ini.

Sekadar informasi, pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah bersama pihak ITDC menutup akses jalan di pantai Kuta selama penataan jelang peresmian Masjid Nurul Bilad Mandalika Lombok.

Dalam penutupan yang dilakukan sejak tanggal 14-31 Agustus 2017 ini, yang dilarang melintas hanya kendaraan, sementara warga yang ingin ke pantai bisa dengan berjalan kaki dan memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan.