Ilustrasi ritel modern

LOMBOKita – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengatakan belum menerima surat resmi terkait kebijakan moratorium retail modern.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Cokorda Sudira Muliarsa, di Mataram, Selasa, mengatakan, informasi moratorium retail modern selama ini hanya diketahui dari media massa.

“Mestinya, kami menerima pemberitahuan secara tertulis terhadap kebijakan moratorium retail modern, sebagai acuan dalam pengeluaran izin retail modern,” ujarnya.

Kendati diakuinya, hingga saat ini memang belum ada satupun retail modern yang mengajukan izin lagi, setelah adanya kebijakan moratorium.

Kalaupun ada, retail modren yang saat ini mulai beroperasional itu karena izinnya baru keluar, namun pengajuan izin telah dilakukan sekitar akhir tahun 2016.

“Untuk mengeluarkan izin retail modern, kami selalu melibatkan tim agar keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Lebih jauh Cokorda Sudira mendukung kebijakan moratorium dalam hal ini yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan setempat agar terjadi keseimbangan terhadap pasar modern dan tradisional.

“Moratorium dapat dimanfaatkan untuk mengkaji dimana saja lokasi yang masih memungkinkan untuk pembukaan retail modern agar tidak menumpuk pada pusat kota. Misalnya, di perbatasan sehingga terjadi keseimbangan,” katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri sebelumnya mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan pada 10 Februari 2017, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan moratorium retail modern.

Rentan waktu moratorium tersebut, dimanfaatkan untuk melakukan kajian terhadap keberadaan retail modern dengan rasio jumlah penduduk di Kota Mataram.

“Hasil kajian itu, akan menjadi acuan apakah Mataram masih membutuhkan retail modern atau sudah mencukupi,” katanya.

Proses kajian terhadap keberadaan retail modern itu saat ini masih dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Mataram dengan melibatkan para pakar dan tim ahli.

Karenanya, kata Alwan, mulai bulan Maret 2017 tidak ada lagi usulan pembukaan retail modern di Mataram, hingga keluarnya hasil kajian.

“Kalaupun ada retail modern yang baru beroperasional, kemungkinan izinnya baru keluar tapi pengajuan izinnya sebelum bulan Maret yang menjadi bulan dimulainya moratorium, mengingat proses pengajuan izin cukup panjang,” katanya. ant