Stop Buang Sampah Sembarangan
Kampanye larangan buang sampah sembarangan/Google

LOMBOKita – DPRD Kota Mataram mendukung rencana Dinas Lingkungan Hidup yang akan menerapakan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Kami memberikan dukungan agar rencana tersebut bisa menjadi sebuah kebijakan final di jajaran pemerintah kota,” kata Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi di Mataram, Rabu.

Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi rencana Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Irwan Rahadi yang menargetkan tahun 2018 akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, sementara tahun ini dimanfaatkan untuk melakukan pembinaan dan pendekatan kepada masyarakat.

Politisi dari Partai Golkar Kota Mataram ini menilai, penerapan sanksi tersebut dinilai perlu sebagai salah satu bagian upaya pemerintah kota dalam melakukan sebuah rekayasa sosial.

Sanksi ini bagian strategi penting agar masyarakat mau berubah dan disiplin

Didi mencotohkan, di Singapura semua masyarakatnya sangat disiplin termasuk untuk urusan sampah, bahkan orang Indonesia yang berada di Singapura juga sangat disiplin.

Tapi, lanjutnya, ketika sudah berada di Indonesia, hanya sebagian kecil yang masih disiplin terhadap aturan tersebut.

“Kondisi itu terjadi karena sistem di Indonesia tidak terbangun seperti di Singapura. Itu dipicu juga karena ruang lingkungan tidak direkayasa untuk disiplin,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Didi, pihaknya sangat mendukung apabila DLH menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan sebagai bagian rekayasa ruang lingkungan.

Kepala DLH Kota Mataram Irwan Rahadi sebelumnya mengatakan, pengenaan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dimana sanksinya berupa denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama enam bulan.

Dikatakan, pemberlakukan sanksi tersebut sebagai bagian pembinaan kepada masyarakat sekaligus memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat.

Dia berharap dengan akan diberlakukannya sanksi itu, masyarakat akan berpikir berkali-kali untuk membuang sampah tidak pada tempatnya, sehingga secara perlahan hal itu bisa mengubah kebiasaan masyarakat.

“Namun sebelum itu, saat ini kami sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan pembinaan pengolahan sampah secara mandiri, baik untuk sampah rumah tangga maupun sampah pasar,” ujarnya.