LOMBOKita – Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama pemerintah daerah setempat melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2018.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Senin (31/7/2017). Penandatanganan dilakukan para pimpinan dewan bersama Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri.

Penandatanganan nota kesepatakan tersebut dilakukan setelah juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid, S. IP membacakan laporan hasil pembahasan dan konsultasi terhadap rumusan KUA-PPAS RAPBD Lombok Tengah tahun anggaran 2018 yang diajukan pemerintah daerah pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD H. Ahmad Fuaddi FT serta dihadiri anggota dewan, Kepala SKPD dan unsur pimpinan forum komunikasi pemerintah daerah di Lombok Tengah.

Juru bicara Badan Anggara DPRD Kabupaten Lombok Tengah M. Tauhid menjelaskan, penyusunan dokumen rancangan KUA-PPAS RAPBD merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan APBD sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan anggaran dalam satu tahun yang akan datang dengan pertimbangan dan evaluasi tahun lalu dan anggaran yang sedang berjalan.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2018, kata M. Tauhid, penyampaian rancangan KUA-PPAS oleh Kepala Daerah dilaksanakan paling lambat minggu kedua Juni 2017 lalu, sedangkan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan tersebut dilakukan paling lambat akhir Juli 2017.

“Alhamdulillah, berkat kesungguhan dan komitmen kita bersama, baik antara Badan Anggaran beserta seluruh jajaran Tim TAPD, hari ini (Senin tanggal 31 Juli), kita dapat menyepakati rancangan KUA-PPAS APBD 2018 sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata M. Tauhid.

Kesepakatan rancangan KUA-PPAS APBD 2018 ini, menurut M. Tauhid, mendahului pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2017. Hal itu dilakukan agar perencanaan pembangunan pada tahun 2018 mendatang dapat dianggarkan dan dilaksanakan pada awal tahun anggaran.

M. Tauhid menyebutkan, tim anggaran pemerintah daerah bersama Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah telah menyepakati rancangan KUA-PPAS APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2018 dengan postur, diantaranya pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.760.947.361.603,50 (1 triliun 760 miliar 947 juta 361 ribu 603 rupiah 50 sen).

PAD Lombok Tengah pada tahun anggaran 2018 mendatang direncanakan sebesar Rp297,992 miliar lebih yang bersumber dari penerimaan pajak daerah, penerimaan retribusi daerah, penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah serta penerimaan dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Belanja Daerah pada tahun anggaran 2018 mendatang diarahkan untuk pencapaian prioritas pembangunan daerah yang telah tertuang dalam dokumen RKPD. Besaran plafon belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.840.906.361.603,50 yang terdiri dari belanja langsung sebesar Rp1,1 triliun lebih.

“Struktur rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2018 mendatang direncanakan dalam posisi berimbang,” tutup M. Tauhid.