LOMBOKita – DPRD Kabupaten Lombok Tengah provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang kedudukan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Lombok Tengah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kabupaten Lombok Tengah Suhaimi, SH menjelaskan, penyusunan Ranperda ini berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 khususnya pasal 28 yang menyebutkan bahwa ketentuan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta memperhatikan mekanisme pembahasan Ranperda tersebut.

Suhaimi menyebutkan, dalam Ranperda tentang hak keuangan dan protokoler pimpinan dan anggota DPRD tersebut berisi 6 bab dan 28 pasal, yang dapat dijadikan sebagai bahan acuan pembahasan masing-masing di tingkat fraksi.

“Mengingat cukup banyaknya perbedaan pembahasan dalam Ranperda ini, maka Banperda DPRD Kabupaten Lombok Tengah mengusulkan agar Ranperda hak keuangan dan protokoler pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara terpisah,” tegas Suhaimi dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (10/7/2017).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua H. Burhanuddin Jusuf ini dihadiri Ketua DPRD H. Ahmad Fuaddi FT, SH., Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala SKPM, Camat dan Kepala Desa.

Suhaimi juga menyebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 hanya mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sementara hak protokoler sebagaimana dimaksud dalam pasal 177 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda akan diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah.

“Namun sayangnya, sampai sekarang Peraturan Daerah tentang hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD tersebut belum diterbitkan,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.

Ranperda tentang kedudukan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Lombok Tengah yang berisi 6 bab dan 28 pasal ini antara lain;
1. Ketentuan umum yang mengatur tentang rumusan akademik mengenai pengertian istilah dan fhrase;
2. Mengatur mengenai penghasilan tunjangan kesejaheraan dan uang jasa pengabdian;
3. Mengatur tentang belanja penunjang kegiatan DPRD;
4. Mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD
5. Ketentuan lain-lain yang mengatur mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang diberhentikan sementara, termasuk juga hak keuangan bagi pimpinan DPRD yang berhalangan sementara dan pelaksana tugas pimpinan DPRD;
6. Ketentuan penutup yang menyatakan bahwa Perda Nomor 4 tahun 2007 sebagaimana yang diubah dengan Perda nomor 5 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang menyangkut hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.