
LOMBOKita – Berdasarkan Skep Kapolda NTB, dua orang anggota Polres Lombok Timur dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Satu orang diantaranya karena tidak pernah masuk dan satunya kasusnya penembakan anggota polisi.
“Pemecatan kedua anggota tersebut dilakukan berdasarkan Skep Kapolda NTB,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kasi Propam AKP Arif Budiman, Senin (19/6/2022).
Selain itu, kata Arif Budiman, ada lima kasus yang diberikan tindakan disiplin dengan berbagai macam pelanggaran, mulai tidak masuk kantor hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Arif Budiman menegaskan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk mengenai masalah anggota Polri yang berada di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
“Setiap laporan masuk kita tindaklanjuti segera dalam rangka mempercepat untuk memberikan kepastian hukum,”paparnya seraya mengatakan reward dan punishman bagi anggota.
“Kalau ada anggota yang melaggar dan tidak disiplin, mereka kita proses,” tandasnya.