
LOMBOKIta – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan enam sepeda motor sebagai hadiah utama untuk wajib pajak bumi dan bangunan di kota tersebut sebagai apresiasi bagi warga yang telah membayar pajak tepat waktu.
“Enam sepeda motor itu akan diundi pada Sabtu petang (9/9), dirangkaikan dengan kegiatan jalan sehat sore,” kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H Nizar Deny Cahyadi di Mataram, Jumat.
Dikatakan, kegiatan pengundian “door prize” enam sepeda motor merupakan rangkaian penutupan gebyar pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah dilaksanakan 31 Juli-31 Agustus 2017.
Penutupan gebyar pembayaran PBB dengan jalan sehat sore mengambil “start-finish” di Taman Sangkareang ini, sekaligus menjadi rangkaian HUT ke-24 Kota Mataram.
Di Sangakareang peserta sudah ditunggu band lokal yang akan memberikan hiburan bagi peserta, diselingi dengan pencabutan nomor undian bagi wajib pajak yang beruntung dengan hadiah utama enam sepeda motor.
Selain itu ada sepeda gunung, televisi, laptop, handphone dengan jumlah masing-masing delapan unit. Sedangkan “door prize” untuk peserta gerak jalan disiapkan hadiah utamanya berupa sepeda gunung.
“Kami juga menyiapkan hadiah hiburan lainnya, dan hadiah langsung berupa 2.000 mug dan 1.000 payung, dengan menyerahkan bukti lunas PBB,” katanya.
Kegiatan penutupan gebyar PBB ditargetkan selesai sekitar pukul 18.00 WITA, sebab pada pukul 17.00 WITA, akan dilanjutkan dengan kegiatan pesta rakyat dalam rangka HUT ke-24 Kota Mataram, yang menyediakan 5.000 porsi makanan gratis.
“Khusus untuk kami di BKD akan menyiapkan aneka makanan dan minuman tradisional berupa jajanan pasar, cendol dan kopi hitam,” katanya.
Menurutnya, kegiatan gebyar pembayaran PBB memiliki pengaruh penting dalam upaya mendongkrak realisasi dan memotivasi wajib pajak membayar kewajibannya.
Hal itu terbukti dari realisasi pembayaran PBB selama gebyar mencapai sekitar Rp13 miliar lebih, sementara realisasi dari setelah pendistribusian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sampai 31 Juli 2017 tercatat hanya Rp8,5 miliar atau 33,54 persen.
“Dengan demikian, realisasi pajak bumi dan bangunan hingga tanggal jatuh tempo 31 Agustus 2017, telah mencapai sebesar Rp89,13 persen atau Rp21 miliar lebih dari target Rp24 miliar,” sebutnya.
Menurutnya, wajib pajak yang terindikasi belum membayar PBB hingga tanggal jatuh tempo ada yang berasal dari wajib pajak besar dan kecil.
“Untuk itu kami akan terus melakukan penelusuran melalui kelurahan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak,” ujar Deny.