
LOTIM LOMBOKita- Apes nasib SA (32), MS (30) dan ZZ (18), ke Tiganya warga Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, kini mendekam di sel tahanan polisi, karena tersangkut kasus pencurian Hand Phone (HP),
Ketiga pelaku di tangkap dan di gelandang polisi Polisi Sabtu (4/3) sekitar pukul 20.00 Wita, di rumahnya masing masing tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku di tangkap terkait aksinya mencuri HP di pantai Kayangan Sunrises Labujan Lombok Bulan Desember 2022 lalu.
Kapolsek Pringgebaya AKP Totok Hariyanto melalui Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku pencurian HP di kawasan wisata yang ada di desa Labuhan Lombok tersebut.
” penangkapan pelaku di lakukam berdasarkan laporan polisi, ketiganya telah melalukan aksi pencurian HP di kawasan wisata Labuhan Lombok Desember 2022 lalu,” katanya,
Berdasarkan adanya laporan polisi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikanpun membuakan hasil, setelah memenuhi bukti bukti, langsung di lakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Yang menjadi korban para pelaku ini, menurutnya, sekelompok warga yang sedang melakukan camping di pinggir pantai Khayangan Labuhan Lombok tersebut.
Melihat ada korban, ketiga pelaku datang ke TKP menggunakan sepeda motor dan menggunakan masker dan tutup kepala
Para pelaku inipun, sempat menegur korbannya, melihat situasi sepi, para pelaku langsung menodongkan sajam kepada korban, sambil bertanya pilih nyawa atau harta, dan korbanpun merelakan HP dirinya dan teman temannya dibawa kabur pelaku
” pelaku sempat mengancam korban menggunakan sajam, termasuk meminta agar HP HP di kumpulkan,” sebutnya,
Setelah HP korban terkumpul, para pelaku langsung kabur, atas kejadian tersebut keesokan harinya korba melaporkan kasus tersebut ke Polsek, adanya laporan tersebut, anggota Polsekpun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
” Setelah kerja keras akhirnya kasus pencurian HP tersebut, dapat di ungkap termasuk menangkap tiga pelaku,” katanya, seeaya mengatakan dalam kasus ini para pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara