
LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, menerima pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka Gatot Brajamusti dalam perkara kepemilikan senjata api, satwa langka ilegal dan asusila dari Polda Metro Jaya.
“Hari ini pelimpahan tahap dua tersangka Gatot Brajamusti,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel Dedyng di Jakarta, Kamis.
Gatot yang akrab dipanggil Aa Gatot itu, tiba di kantor Kejari Jaksel pada pukul 11.00 WIB dengan mendapatkan pengawalan yang ketat.
Gatot dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU tentang Konservasi Budaya Alam, dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api.