Dikatakannya, setelah pelimpahan tahap dua akan dilanjutkan ke pengadilan. “Kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan di Nusa Tenggara Barat,” katanya.
Namun, kata dia, selama proses persidangan yang akan digelar di PN Jaksel, terdakwa akan ditahan di Cipinang,” katanya.
Terkait berkasnya akan dijadikan satu, ia menyebutkan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkannya apakah dijadikan satu atau terpisah.
Barang bukti yang diterima oleh pihaknya berupa dua senjata api, satwa langka ilegal itu Harimau Sumatera dan Elang Jawa.
Sebelumnya Gatot sudah divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan NTB atas perkara narkoba dan ketika Polda NTB bersama Polda Metrojaya melakukan penggeledahan di rumah Gatot Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang Kebayoran Baru Jakarta Selatan, menemukan beberapa barang ilegal seperti sabu, 30 jarum suntik, bong. senpi, peluru, harimau Sumatera dan elang Jawa.
Di padepokan yang dimiliki Gatot juga kerap terjadi tindakan asusila bahkan ada wanita yang melaporkan tengah hamil oleh Gatot. ant