LOMBOKita – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkifliemansyah harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur.

Orang nomor satu di daerah Bumi Gora itu dipanggil terkait dugaan mengkampanyekan salah seoranv Caleg DPR RI dan DPRD NTB dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam kegiatan jalan sehat di wilayah Mamben tanggal 24 Maret 2019.

“Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang masuk kemudian kami tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati di Selong, Minggu (31|3).

Syamsul Luthfi Caleg DPR RI Partai Nasdem Dapil Pulau LombokRetno menjelaskan, adanya laporan yang masuk tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna klarifikasi nantinya.‎

Selain memanggil Gubernur NTB, Bawaslu juga akan meminta penjelasan acara panitia jalan sehat tersebut. Begitu juga dengan caleg yang diperkenalkan Gubernur juga akan dipanggil.

“Pemanggilan masing-masing sudah terjadwal, termasuk pemanggilan Gubernur untuk diminta klarifikasi,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Kepala divisi Hukum dan Penindakan, Sahnam menegaskan, Gubernur dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan masalah dugaan Kampanyekan Caleg di Mamben.

“Laporan masyarakat yang masuk, Gubernur diduga mengkampanyekan oknum Caleg, sehingga akan kami ambil keterangan dulu pengawas dan saksi sebelum yang lainnya,” tandasnya.