
LOMBOKita – Puluhan wartawan nasional maupun lokal di Kabupaten Lombok Tengah tidak diizinkan masuk untuk meliput hearing yang dilakukan Laskar Mandalika prihal hilangnya satu unit mobil tanki berisi 5000 liter soal.
Laskar Mandalika mencurigai titipan tersebut sudah dihilangkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Anehnya, saat perwakilan Laskar Mandalika masuk ruangan untuk hearing, namun justru para wartawan yang sudah siap ikut masuk tidak diizinkan masuk liputan.
Ketua Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT), Akhmad Said menyebut tindakan pihak Polres Lombok Tengah telah menciderai kebebasan pers.
“Kami sangat menyayangkan sikap Polres Lombok Tengah yang tidak mengizinkan teman-teman media meliput. Padahal, kasus ini harus diketahui publik,” kata Said kepada media, Kamis (25/5/2023).
Kebebasan pers, tegas Said, telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Atas dasar itu, Said menilai tidak seharusnya kepolisian yang merupakan mitra wartawan mengekang kebebasan pers.
“Pengekangan kebebasan pers oleh Polres Lombok Tengah bukan sekali ini saja. Jelas-jelas, ini melanggar UU tentang kebebasan pers,” tegas wartawan senior Lombok Tengah itu.
Melihat perlakuan Polres Lombok Tengah menimbulkan kecurigaan besar terhadap kasus yang dipersoalkan Laskar Mandalika. Menurut dia, pihak kepolisian seharusnya memberikan penjelasan terhadap setiap kasus yang bergulir.
Said menilai, masyarakat di luar sana menantikan berita yang ditulis wartawan. Hanya saja, kalau mendapat kekangan seperti ini, lantas para kuli tinta kesulitan menyampaikan informasi ke publik.
“Langkah selanjutnya, kami akan bersurat untuk hearing meminta penjelasan tegas pihak Polres Lombok Tengah,” ungkap Said.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT) Lalu Amrillah menegaskan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, kata Lalu Amrillah, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lalu Amrillah menegaskan, melarang pers meliput di Polres ataupun di lembaga/instansi manapun berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
“Jika memang apa yang dilakukan Polres merugikan teman-teman pers maka kita akan layangkan surat ke Kapolri tembusan Polda dan Dewan Pers,” tandas CEO Sasambonews.com itu.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Hariono yang dikonfirmasi wartawan terkait masalah tersebut mengaku sedang mengikuti kegiatan pelatihan di Lombok Timur.