
LOMBOKita – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan pemotongan honor petugas kebersihan yang menjadi operator kendaraan roda tiga di tingkat lingkungan bukan pungutan liar melainkan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh).
“Pemotongan PPh itu sudah sesuai dengan aturan, bukan pungutan liar (pungli),” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya menyikapi keluhan dari para petugas kebersihan yang menjadi operator kendaraan roda tiga, karena ketika menerima honor selalu dipotong lima persen untuk pajak.
Padahal menurut pengakuan operator kendaraan roda tiga honor mereka hanya Rp500 ribu per bulan, sementara gaji petugas kebersihan yang menjadi juru sapu sebesar Rp1,2 juta diberikan utuh tanpa potongan pajak.
Syakirin mengatakan, pemotongan PPh itu terjadi karena dalam keputusan yang ditetapkan pemberian upah untuk petugas roda tiga disebut honor, sementara petugas penyapu jalan disebut gaji.
“Dengan disebut honor, maka itu masuk kategori pendapatan luar gaji sehingga dalam aturan disebutkan honor harus membayar pajak. Jadi sekecil apapun upah jika itu dibahasakan honor tetap kena pajak,” katanya.
Besaran PPh honor ini ditetapkan 5 persen dari nilai honor yang diterima, sementara untuk golongan tiga ke atas dipotong 15 persen.
Sedangkan untuk petugas sapu jalan atau lainnya, yang upahnya dibahasakan gaji tidak terkena PPh.
“Perbedaan penyebutan upah dengan kata honor dan gaji memang memberikan dampak yang cukup besar,” katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup agar mengubah bahasa dari upah yang diberikan kepada petugas kendaraan roda tiga yang ada di 325 lingkungan.
“Harapannya, jika sebutan honor sudah diubah menjadi gaji, maka upah yang diterima oleh operator roda tiga bisa utuh Rp500 per bulan tanpa ada potongan PPh,” katanya.