LOTIM LOMBOKita – Pihak perusahan PT Nutura Samudra Lestari (NSL) meminta ganti rugi sebesar Rp 45 Milyar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.

Hal tersebut diutarakan pihak perusahaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Selong.

Demikian ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setdakab Lotim, Biawansayah di kantor Bupati Lotim,Kamis (11|5). ” Pihak PT NSL ajukan ganti rugi ke Pemkab Lotim Rp 45 Milyar,” tegasnya.

Menurutnya asumsi pihak perusahaan kalau pembangunan fasilitas pendukung dari aktivitas perusahaan NSL di dermaga Labuhan Haji sudah bisa dibangun dalam tiga tahun ijin yang diberikan pemerintah daerah.

Sementara dalam kelayakan tersebut terdapat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan selama 30 tahun.‎

” Kami sampaikan ke hakim tidak bisa pihak perusahaan membangun fasilitas pendukung dengan mengantongi ijin selama tiga tahun,meskipun kesepakatan perjanjian 30 tahun,” Ujarnya seraya mengatakan pemerintah daerah tidak bisa mengabulkan keinginan perusahaan minta ganti rugi yang begitu besar.

‎Sebelumnya Pihak PT NSL mengajukan gugatan secara perdata ke Pemkab Lotim terhadap pemutusan kontrak yang diduga dilakukan secara sepihak.Karena dianggap merugikan pihak perusahaan atas adanya keputusan putus kontrak tersebut.u.

Sementara saat ini sedang berlangsung sidang di pengadilan negeri Selong dengan belum ada keputusan dalam sidang tersebut,apakah akan dimenangkan pihak PT NSL ataukah Pemkab Lotim.