
LOMBOKita – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap RS (19), istri seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial OP yang melarikan diri saat aksi penggerebekan.
RS ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari kediamannya yang beralamat di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Karena dia sebagai pemilik rumahnya, berarti barang bukti itu dalam penguasaan dia, karena itu yang bersangkutan kita amankan,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung di Mataram, Rabu.
Aksi penggerebekkan yang menyasar ke suaminya itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,43 gram dan sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi zat metampetamin tersebut.
“Sabu-sabu seberat 3,43 gram kami temukan dari dalam kemasan minyak rambut, ada beberapa klip plastik bening juga yang kondisinya masih kosong,” ujarnya.
Baca berita kriminal lain:
- Curi Tabung Gas, Warga Mamben Daya Dihajar Warga
- Polres Mataram Tangkap DPO Pencurian
- Pencurian Pecah Kaca Mobil Terjadi Lagi di Mataram
Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu timbangan digital dan belasan pipet kaca yang nampaknya sengaja disembunyikan di dalam bungkus lem.
“Dari barang bukti yang kami amankan, memang ada dugaan pengedarnya, tapi sangkaan itu tidak kami terapkan ke pelaku (RS),” ucapnya.
Melainkan, kata dia, peran pengedar mengarah pada sang suami yang sampai saat ini masih dalam buruan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB.
Lebih lanjut, RS yang diketahui sedang hamil muda dengan terpaksa harus menanggung perbuatan suaminya. Karena harus mempertanggungjawabkan, RS disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Pasal yang kita sangkakan disini, Pasal 112, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman. Sesuai aturan, ancaman pidananya paling berat 12 tahun penjara,” kata Gede Agung.