
LOMBOKita – Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ratusan juru parkir yang teridentifikasi tidak memberi karcis kepada setiap pengguna jasa parkir.
“Saat ini kami masih menyiapkan tim untuk menelusuri kemana karcis-karcis yang diberikan kepada juru parkir selama ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram H Khalid di Mataram, Selasa.
Dikatakan, dari hasil evaluasi di UPTD Parkir menyebutkan bahwa ratusan juru parkir yang ada di kota ini selalu menyetorkan pendapatannya sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, mereka juga rajin mengambil karcis sebagai bukti sah pungutan dari transaksi penggunaan jasa parkir sesuai dengan peraturan daerah yang ada.
“Tapi kami bingung, kenapa di lapangan masyarakat selalu mengeluh tidak mendapat karcis parkir. Apakah karcis itu dirobek sendiri oleh juru parkir atau bagaimana,” ujarnya.
Karena itu, untuk mencari jawaban dari pertanyaan tersebut pihaknya telah membentuk tim yang akan bertugas menyelidiki aktivitas juru parkir tersebut.
Namun demikian, sebelum pihaknya melakukan penyelidikan Dishub akan memberikan kesempatan sekali lagi kepada para juru parkir dengan mengumpulkan semua juru parkir dan memberikan sosialisasi.
Jika juru parkir yang sudah memiliki tanda pengenal, menggunakan rompi, tapi tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa sebagai salah satu bukti pungutan sah, masuk menjadi pungutan liar (pungli).
“Karenanya, apabila sosialisasi sudah kita berikan dan ternyata masih ada juru parkir yang tidak menggunakan karcis, maka kita akan meminta agar tim Saber Pungli turun,” ujarnya.
Untuk itu, Khalid berharap agar semua juru parkir di kota ini bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar agar tidak dianggap melanggar aturan.
Wakil Kapolres Mataram Kompol I MD Banduarsa sebelumnya mengatakan, aktivitas parkir liar di sejumlah titik di kota ini merupakan salah satu aksi pungli.
“Mereka beraktivitas tanpa ada karcis parkir yang menjadi dasar pungutan dari masyarakat,” katanya Wakil Kapolres Mataram yang juga menjabat sebagai Ketua II Tim Saber Pungli Kota Mataram.
Tetapi pelaku parkir liar tidak ditangkap kemudian sel atau dilakukan penyelidian hingga ke persidangan.
“Di bawah masih ada tim penindakan dan satgas yustisi yang akan memberikan keputusan terhadap tindakan pelaku parkir liar,” katanya.
Satgas yustisi ini akan melakukan rapat koordinasi dan memutuskan pemberian sanksi bagi pelaku parkir liar, apakah cukup dengan teguran atau pembinaan.
“Tapi untuk praktek pungutan liar dengan nominal besar hingga merugikan masyarakat, kita bisa sampai tingkat penyelidikan dan persidangan,” katanya. ant