LOMBOKita – Terdakwa kasus pungutan liar di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, yang juga kepala dusun setempat, Lukman, dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara.

Dalam sidang tuntutannya yang digelar Selasa Sore di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Jaksa Penuntut Umum yang diwakilkan Budi Tridadi Wibawa menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pungli dari para pengusaha di kawasan wisata setempat terhitung sejak tahun 2014.

“Karena itu, terdakwa kami nyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagiamana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi Tridadi dalam tuntutannya.

Selain menuntut pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Apabila terdakwa tidak bisa membayarkan denda, maka diwajibkan untuk mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangannya, lanjut Budi Tridadi, terdakwa melakukan pungli dari para pengusaha dengan modus biaya keamanan, kebersihan dan operasional dusun.

Kegiatannya masuk dalam kategori pungli, karena Kadus Trawangan tersebut melakukan penarikan tanpa berlandaskan aturan hukum pemerintahan.

Menanggapi tuntutannya, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yang diwakilkan Erni Apriliana, mengajukan nota pembelaan (pledoi).

“Kami mohon diberikan waktu selama dua pekan untuk menyusun materi pledoi-nya,” kata Erni kepada Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada.

Mendengar tanggapan tersebut, Ketua Majelis Hakim sepakat untuk melanjutkan sidangnya dengan agenda penyampaian pledoi dari terdakwa pada Selasa (5/9) mendatang. ant