Kepala Kepolisian Resor Mataram AKBP Muhammad

LOMBOKita – Kepala Kepolisian Resor Mataram AKBP Muhammad, meminta kepada pihak perusahaan pembiayaan (multifinance) yang ada di wilayah setempat agar jangan sembarang menyita kendaraan kredit macet.

“Jangan main cabut-cabut (sita kendaraan) saja, kan aturannya sudah ada dalam perundang-undangan fedusia,” kata AKBP Muhammad di Mataram, Senin.

Hal itu diungkapkannya setelah muncul reaksi sekelompok masyarakat yang melakukan penyerangan ke salah satu kantor perusahaan multifinance di Cakranegara, Kota Mataram, pada Rabu (30/8) lalu.

Reaksi brutal itu muncul setelah pihak perusahaan multifinance menyita kendaraan milik salah seorang warga yang mengaku dari anggota kelompok masyarakat tersebut.

Karena itu, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dengan mengamankan sekelompok masyarakat yang berjumlah 13 orang. Bahkan dari 13 orang tersebut, polisi telah menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka.

Lima tersangka yang mengaku anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) ini berinsial MU (39), JA (45), ZS (31), SU (40), dan IS (49).

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dan sebuah senjata api jenis “air soft gun”.

Karena reaksi yang ditimbulkannya dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain, ke lima tersangka diganjar dengan Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman serta Undang-Undang Nomor 12/1951.

Lebih lanjut, penyidik kepolisian masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, terutama kepada pihak perusahaan multifinance yang melakukan penyitaan kendaraan.

“Dari pihak multifinance juga akan kami periksa. Kami juga akan lihat dari sisi perundang-undangan fedusianya, bagaimana aturannya jika nasabah tidak bisa bayar kredit dan harus bagaimana,” ujar Muhammad.