LOMBOKita – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Selasa, menggelar sidang perdana perkara dugaan penerbitan puluhan sertifikat di dalam kawasan Kelompok Hutan Sekaroh Register Tanah Kehutanan.

Persidangan yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertus Husada.

Dakwaan milik enam terdakwa yang dibubuhkan dalam dua berkas perkara tersebut dibacakan langsung oleh Wasita Triantara, perwakilan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk sidang pertama, JPU membacakan dakwaan milik terdakwa Lalu Maskan Mawali, Kepala Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam dakwaannya, Lalu Maskan Mawali dikenakan dakwaan berlapis. Untuk dakwaan primair, yang bersangkutan di dakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1.

Untuk dakwaan subsidairnya menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1.

Selanjutnya, dakwaan lebih subsidairnya menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 9 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1.

Usai mendengarkan isi dakwaannya, Lalu Maskan Mawali melalui kuasa hukum mengajukan eksepsi ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Berita terkait:

Kajati Berikan Atensi Kasus Penyalahgunaan Hutan Sekaroh

Tersangka Kasus Hutan Sekaroh Bertambah

Pengadilan Menetapkan Jadwal Sidang Perdana Kasus Sekaroh

Albertus Husada yang mendengar tanggapan tersebut kemudian memutuskan agar sidang selanjutnya digelar pada Selasa (8/8) mendatang, dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa.

“Karena itu, kepada terdakwa dan kuasa hukum diminta untuk menyiapkan materi eksepsinya dan disampaikan pada pekan depan, tepatnya Selasa (8/8) mendatang,” ujar Albertus Husada.

Begitu juga dengan berkas kedua milik lima terdakwa dari kalangan pejabat negara yang pernah duduk di BPN Lombok Timur.

Para pejabat tersebut adalah Kepala BPN Lombok Barat, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubsi Pemberian Hak Atas Tanah di BPN Lombok Timur, Ramli.

Selanjutnya, Fathul Irfan, mantan Kasi Pengukuran dan Penguasaan Tanah di BPN Lombok Timur. Jamaluddin, Kepala BPN Sintang, Kalimantan Barat, yang pernah menduduki jabatan Kasi Hak Atas Tanah di BPN Lombok Timur.

Mustafa Maksum, mantan Kasi Pengendalian Tanah di BPN Lombok Timur dan mantan bawahannya Muhammad Naim.

Dengan dakwaan dan tanggapan yang sama seperti persidangan Lalu Maskan Mawali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram memutuskan agar sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi. ant