
LOMBOKita – Laporan kasus pencabutan plang milik ITDC HLP 05 di Kawasan Mandalika Resort yang terjadi awal Juni 2017 lalu, terus mendapat atensi dari jajaran Kepolisian setempat.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilul Rohman menegaskan, segala laporan yang disampaikan oleh warga ke aparat kepolisian harus ditindaklanjuti.
“Namanya laporan masyarakat harus kita tindaklanjuti dan kita proses sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kapolres saat menghadiri Festival Begawe Jelo Nyesek di Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (26/7/2017).
Namun saat ini, kata Kapolres, kasus pencabutan plang ITDC oleh sejumlah oknum tersebut masih berproses di Polsek Kuta. “Belum ada pelimpahan proses ke Mapolres, kasusnya masih di Polsek Kuta,” kata Kapolres.
Sebelumnya, Kapolsek Kuta melalui Kepala Unit Reskrim Bripka I Wayan Ardiana mengatakan, laporan kasus pencabutan plang ITDC di HPL 05 sedang tahap penyelidikan. Pihaknya juga telah memanggil para pelapor untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, pencabutan plang milik Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC) selaku pengembang kawasan wisata di Mandalika Resort Kuta Kecamatan Pujut yang diduga dilakukan oleh karyawan sebuah hotel KC yang berada di kawasan tersebut.
Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah pelaku pencabutan plang milik ITDC itu adalah karyawan milik hotel KC atau tidak karena masih dalam proses penyelidikan. “Yang pasti plang itu sekarang sudah diamankan di Mapolsek sebagai barang bukti, dan kita masih dalami kasus tersebut,” kata I Wayan Ardiana.
I Wayan Ardiana juga mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab dicabutnya plang milik ITDC tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Pengamanan ITDC Made Surtayasa, SH., MH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kasus pencabutan plang milik ITDC di HPL 05. Namun pihaknya telah menyerahkan persoalan itu kepada pihak berwajib untuk memprosesnya secara hukum.
“Kita sudah serahkan urusannya kepada aparat kepolisian. Kita sudah laporkan dan menyerahkan plang yang dicabut itu sebagai barang bukti laporan,” kata Made Surtayasa.