
LOMBOKita – Penyidikan kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus tes penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram (Unram), berkembang ke Bandung.
Kasubdit III Bidang Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Herman Suyono, di Mataram, Selasa, mengatakan pengembangannya bergerak sampai ke Bandung berdasarkan hasil penyidikan di Mataram.
“Kejadiannya juga ada di sana, setelah tidak lulus di Unram, dia menjanjikan korban untuk meluluskan anaknya di Unisba (Universitas Islam Bandung),” kata Herman Suyono.
Terkait dengan hal tersebut, tim penyidik kepolisian telah mendatangi Kampus Unisba dan mengklarifikasi modus penipuan yang dijalankan tersangka.
“Unisba sudah pernah kita datangi, mereka bilang tidak mengetahui siapa tersangka dan dikatakan juga tidak pernah ada penerimaan mahasiswa seperti itu,” ujarnya.
Namun Herman mengatakan bahwa pengembangan penyidikan di Bandung tidak berhenti sampai di Kampus Unisba. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga yang diduga sebagai peran pembantu.
Untuk identitasnya, Herman enggan membeberkan. Dia memastikan bahwa keterangan ini akan berguna untuk melengkapi materi penyidikan.
“Kita akan panggil orang dari Bandung, dia warga sipil, nantinya akan kita telusuri dari keterangannya,” ucap Herman.
Dalam perkara ini, tim penyidik kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang dosen yang masih aktif mengajar di FKIP Unram dengan inisial FC (39) dan LS (53), pria yang berprofesi sebagai pengacara.
Polda NTB Telusuri Jejak Penipuan Masuk Fakultas Kedokteran Unram
Polisi Ungkap Penipuan Masuk Fakultas Kedokteran Unram
Lulusan Pesantren Sulit Masuk Fakultas Kedokteran Unram
Terungkapnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari adanya laporan korban bernama Kahan Kampanye, pria asal Desa Terara, Kabupaten Lombok Timur, pada 30 Desember 2016 ke Polda NTB.
Korban melapor setelah termakan janji tersangka FC yang akan meluluskan anaknya dalam tes penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unram di tahun 2016.
Agar lulus di Fakultas Kedokteran Unram, tersangka meminta Rp250 juta yang dikatakannya sebagai syarat kelulusan. Namun setelah pengumuman kelulusan keluar, anak korban tidak diterima di Fakultas Kedokteran Unram.
Modus tersebut kembali dijalankan tersangka dengan menjanjikan anak korban lulus di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung. Untuk modus keduanya ini, tersangka meminta harga lebih tinggi yakni sebanyak Rp300 juta.
Namun harapan itu tak kunjung berhasil, korban kembali tidak lulus sebagai mahasiswa baru di Fakultas kedokteran Unisba.
Tim penyidik telah menahan kedua tersangka pada akhir Agustus 2017 dan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.