LOTIM LOMBOKita – Mantan Bendahara DPRD Lombok Timur Za, si tetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur, terkait dugaan kasus pengempalangan uang pajak di DPRD Lotim priode tahun 2019 – 2020 yang bernilai ratusan juta rupiah.

Penetapan tersangka terseburlt, setelah penyidik kejaksaan lakikan gelar perkara, dan memiliki dua alat bukti yang menguatkan

” Kasus dugaan pengemplangan pajak di DPRD Lotim, tersangkanya telah di tetapkan, yaitu bendahara,” ungkap Kajari Lotim Efi Laila Kholis melalui Kasi Intelejen, LM.Rosyidi dalam keterangan persnya, Jumat (26|5).

 Menurutnya, dalam kasus ini tersangka sebelumnya telah melakukan ‎pemotongan  pajak untuk reses, tetapi justru uang pajak tersebut tidak di setorkan Kas Daerah Kabupaten Lotim.

Justru uang pajak tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadinya, sebagaimana hasil audit yang dilakukan pihak inspektorat, dalam kasus ini ditemukan kerugian negara mencapai Rp 343.183.818.sebagai mana yang tertuang dalam laporan hasil audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

” ‎Dalam kasus ini tersangka Z di jerat pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.