Keterangan FOTO : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong L Rasyid bersama Kasi Pidum mendaftarkan gugatan pencabutan hak asuh anak di Pengadilan Agama Selong, Selasa (16/5)

LOTIM LOMBOKita – Maraknya kasus pelecehan seksual (asusila) terhadap anak di bawah umur, membuat Kejaksaan Negeri Lombok Timur murka, pasalnya, diantara kasus pelecehan seksual yang di tangani, ada diantanya pelakunya orang tuanya sendiri, yang tega menjadikan anak kandungnya yang masih dibawah umur dijadikan pemuas nafsu bejatnya.

Terhadap kasus pelecehan seksual dengan pelaku ayah kandung, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lombok Timur, Kejari Lombok Timur, Selasa (16/5) mendatangi kantor Pengadilan Agama Selong, untuk mendaftarkan gugatan pencabutan perwalian orang tua di Pengadikab Agama I B Selong
Dengan nomor perkara : 653/PDT.G/2023/PA.Sel.

Gugatan ppencabutan perwalian tersebut di tujukan kepada tergugat Pat alias Ramzi, yang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Terhadap Anak Korban M, yang merupakan anak kandung Tergugat dengan Putusan Nomor: 21/Pid.Sus/2023/PN Sel.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Kasi Intel L Rasyid, saat di konfirmasi membenarkan, kalau Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, mewakili negara berdasarkan UU RO nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nokor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak guna menegakkan kepastian hukum, perlindungan hukum dan kemanfaatan hukum terhadap korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak, telah mendaftarkan gugatan pencabutan perwalian di PA Selong.

” hari ini kita telah daftarkan gugatan pencabutan perwalian terhadap tergugat (pelaku) yang telah dinyatakan sah dan meyakinkan tergutan telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri,” ucapnya.

Didaftarkannya gugatan ke PA terhadap kasus Asusila yang di lakukan ayah terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur tersebut, menurut Rasyid sebagai bentuk perlindungan kepada korban terutama yang masih di bawah umur.

“Ini bentuk keseriusan Ibu Kajari terhadap maraknya kasus asusila, apalagi pelakunya ayah kandung sendiri, dan sebagai efek jera, Ibu Kajari melakukan gugatan terhadap perwalian korbannya,” sebut Rasyid.

Kasus pencabutan hak asuh ini sebagai pembelajaran kepada orang tua.

” ini salah satu perlindungan pada anak, sehingga anak tidak trauma,” ucapnya.