Ilustrasi juru parkir

LOMBOKita – Realisasi pajak parkir Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, hingga saat ini masih di bawah 50 persen dari target sebesar Rp2 miliar.

“Realisasi pajak parkir saat ini tercatat baru sekitar Rp995 juta atau kurang 50 persen dari target yang ditetapkan,” kata Kasubid Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Kamis.

Dikatakan, belum tercapainya realisasi pajak parkir sesuai harapan itu salah satunya dipicu karena penyerahan titik pajak parkir baru diserahkan pada awal tahun.

Sementara sosialisasi terhadap titik pajak parkir baru saat ini masih berjalan, sedangkan target ditetapkan setelah adanya penambahan titik pajak pakir dari Rp1 miliar naik menjadi Rp2 miliar.

“Kendati demikian, apapun upaya yang tidak menyalahi aturan akan kita lakukan agar target pajak parkir tahun ini bisa terealisasi,” katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan SK Wali Kota Mataram Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Pajak Parkir, potensi pajak parkir di Kota Mataram, bertambah sebanyak 49 titik dengan demikian total titik pajak parkir yang dikelola BKD menjadi 72 titik.

“Penambahan potensi pajak parkir itu termasuk untuk di areal Lombok Epicentrum Mall, dan Transmart. Ini masih awal pelaksanaan sosialisasi titik parkir baru,” ujarnya.

Menurutnya potensi pajak parkir adalah menyediakan dan menggelola parkir. Misalnya, potensi parkir di sejumlah rumah sakit, bank, mall dan “supermarket”.

Dimana sesuai dengan Perda Nomor 20/2011, sistem penyetoran pajak parkir berbeda dengan retribusi parkir yakni sebesar 30 persen dari pendapatan per bulan yang dibayarkan bulan berikutnya.

“Pajak yang disetorkan 30 persen dari penghasilan yang disetor ke kas daerah paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dan harus taat pada proses perpajakan,” katanya.

Pajak parkir berbeda dengan retribusi parkir, sebab katanya menambahkan, retribusi parkir harus disetor bruto setiap hari ke kas daerah.

Menurutnya, retribusi parkir masuk dua kategori yakni parkir tepi jalan dan retribusi khusus parkir.

Retribusi parkir tepi jalan adalah adalah kegiatan dilakukan di bahu jalan yang berdasarkan data jumlahnya 213 titik. Berbeda lagi dengan retribusi khusus parkir yang lahannya disedikan pemerintah.

Retribusi khusus parkir ini seperti di taman-taman kota, pasar, objek wisata Pantai Ampenan, Taman Loang Baloq dan lainnya yang saat ini tercatat sebanyak 718 titik.