Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan

LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur, mengagendakan pemeriksaan Presiden Direktur (Presdir) PT APC sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan kawasan hutan lindung Sekaroh, register tanah kehutanan (RTK-15).

Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan kepada wartawan, Senin, mengungkapkan pemeriksaannya sebagai saksi diagendakan pada Rabu (30/8).

“Jadi ini panggilan kelimanya, setelah empat kali mangkir dari pemeriksaan. Kita mengimbau kepada saksi agar memenuhi panggilan penyidik,” kata Iwan Gustiawan yang tidak menyebutkan nama presdir tersebut.

Presdir PT APC dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait penetapan mantan Kepala Dinas Kehutanan NTB berinisial AP, sebagai tersangka.

“Pemanggilannya ini untuk pengembangan tersangka AP,” ujarnya.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan RTK-15 ini, Kejari Selong telah menetapkan dua tersangka. Selain AP, penyidik juga menetapkan PT APC, korporasi asal Italia yang bergerak di bidang pembibitan dan budidaya mutiara, sebagai tersangka.

APC ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui tidak mengantongi izin usaha dalam pembuatan sarana penunjang pembibitan dan budidaya mutiara di atas lahan seluas 1,3 hektare dalam kawasan RTK-15, terhitung sejak tahun 2006.

Sedangkan keterlibatan AP, pejabat yang masih aktif duduk di kursi Pemprov NTB itu ditetapkan sebagai tersangka saat memangku jabatan sebagai Kepala Bidang Planologi Dishut NTB.

AP diduga menyalahgunakan kewenangan saat masih menjabat sebagai Kabid Planologi Dishut NTB pada tahun 2007 hingga membiarkan PT APC mendirikan sarana penunjang di dalam kawasan RTK-15.

Terkait dengan pengungkapan kerugian negaranya, Kejari Selong dibantu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Litbang dan Inovasi.