
LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Selong menelusuri aliran dari setoran pajak yang dibayarkan PT APC, korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penggunaan kawasan Kelompok Hutan Sekaroh RTK-15 di Kabupaten Lombok Timur.
Korporasi asal Italia yang bergerak di bidang pembibitan dan budidaya mutiara ini dikabar tetap menerima tagihan iuran pajak dari pemerintah, sejak beroperasi di dalam kawasan RTK-15.
“Jadi tiap tahunnya itu tetap ada tagihan pembayaran pajak dari pemerintah. Sebagai investor asing yang membuka usahanya disini, PT APC tetap melakukan pembayaran,” kata DA Malik, pengacara PT APC, kepada wartawan di Mataram, Selasa (15/8/2017).
Untuk pertahunnya, PT APC dikatakan membayar pajak ke pemerintah sebesar Rp26 juta. Jika dijumlahkan, mulai dari tahun 2007-2017, pajak yang dibayarkan PT APC mencapai Rp300 juta.
“PBB tiap tahun itu tetap kita bayar, bukti tagihan, pembayarannya, masih ada,” ujarnya.
Kemudian yang menjadi pertanyaannya, mengapa tagihan pembayaran pajak tetap diberikan padahal pemerintah mengetahui bahwa kegiatan di dalam kawasan RTK-15 seluas 1,3 hektare yang digunakan sebagai sarana penunjang usaha mutiaranya itu tidak dibekali dengan surat izin usaha.
Terkait dengan hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap materi yang sudah dihimpun dalam proses penyidikannya.
“Pokoknya semua yang berhubungan dengan APC pastinya akan menjadi materi penyidikan kami,” kata Iwan.
Saat disinggung apakah dalam kasus ini nantinya akan muncul tersangka tambahan, mengingat pajak yang dibayarkan PT APC tidak berlandaskan izin usaha dari pemerintah.
“Masalah itu (aliran pajak), apakah nantinya akan muncul perkara baru, semua tergantung dari hasil pengembangan,” katanya. ant