
LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur, menemukan indikasi perbutan pidana dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan kepada wartawan di Mataram, Kamis, mengatakan perbuatan melawan hukum dalam penggunaannya itu diduga terjadi dalam dua tahun terakhir ini.
“Jadi ada dua tahun anggaran yang diperiksa, tahun 2015 dan 2016. Anggaran yang turun dalam dua tahun itu lebih dari Rp1 miliar,” kata Iwan Gustiawan.
Dikatakannya bahwa temuan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan ADD dan DD di Desa Mendana Raya, kecamatan Keruak, berdasarkan hasil gelar perkara pada pekan lalu.
“Karena ada ditemukan bukti permulaan tindak pidana, sehingga status penangannya telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pekan lalu,” ujarnya.
Namun dalam statusnya, Kejari Selong belum menetapkan tersangka. Pihaknya masih butuh penguatan alat bukti dalam penetapannya.
“Nantinya dalam proses penyidikan ini pasti akan ditemukan tersangka,” ucapnya.
Karena itu, dalam dua pekan ke depan tim penyidik jaksa telah mengagendakan pemeriksaan para saksi, termasuk aparatur desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak.
“Nantinya setelah proses pemeriksaan saksi ini selesai, kita akan melakukan evaluasi, kalau sudah cukup bukti, mungkin bisa (tetapkan tersangka), tapi kalau kurang, kita panggil lagi (saksi),” kata Iwan. ant