
LOMBOKita – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara barat berencana mengajukan kasasi terkait vonis bebas Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur, yang sebelumnya diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari PT iPasar Indonesia.
“Kita memang masih pikir-pikir, tapi tetap akan mengajukan kasasi, masih menunggu dulu amar putusannya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Harahap di Mataram, Rabu.
Dalam putusannya saat sidang Selasa (1/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram yang dipimpin Yapi menyatakan Sukiman Azmy tidak terbukti bersalah melanggar satu pun dakwaan berlapis dari penuntut umum.
Segala unsur yang membebaskannya telah diungkapkan dalam persidangan. Termasuk, uang Rp1,5 miliar yang sebelumnya diduga sebagai barang bukti suap (gratifikasi) proyek pembangunan sistem resi gudang (SRG) PT iPasar Indonesia di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Berita terkait: Pengadilan Tipikor Membebaskan Mantan Bupati Lombok Timur
Dalam penilaiannya, majelis hakim menggunakan keterangan ahli yang sebelumnya telah menyatakan bahwa uang Rp1,5 miliar itu tidak masuk dalam kategori penyuapan.
Uang itu disebut sebagai bentuk jaminan PT iPasar Indonesia dalam menanamkan modalnya di proyek SRG Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Uang yang diberikan kepada Sukiman Azmy saat masih menjabat sebagai Bupati Lombok Timur itu telah disepakati dalam bentuk perjanjian kerja sama dengan PT iPasar Indonesia.
Bahkan, uang yang sifatnya sebagai jaminan investasi tersebut telah dikembalikan Sukiman Azmy beserta bunga yang nilainya mencapai Rp290 juta. Proses pengembaliannya telah dilaksanakan jauh sebelum kasusnya muncul di KPK. ant