LOMBOKita – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera mengirimkan berkas memori kasasi perkara yang membebaskan mantan bupati Lombok Timur Sukiman Azmy ke pengadilan.

“Untuk permohonan kasasinya sudah kita ajukan, tinggal memori kasasinya saja yang belum diserahkan, mungkin pekan ini,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin.

Terkait dengan memori kasasinya, Dedi menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan seluruh materinya.

“Sebenarnya materi memori kasasinya sudah siap, tinggal menunggu kesiapan dari tim jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Pengajuan kasasi terhadap perkara Sukiman Azmy didasari adanya perbedaan pandangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB yang mewakili Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang memimpin sidang Sukiman Azmy.

Berita sebelumnya:

Pengadilan Tipikor Membebaskan Mantan Bupati Lombok Timur

Kejati NTB Kasasi Atas Vonis Bebas Sukiman

Salah satunya berkaitan dengan pengembalian Rp1,5 miliar, uang yang disebut sebagai jaminan investor (PT iPasar Indonesia) untuk mendapat izin dalam pengelolaan sistem resi gudang (SRG) di Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Terkait dengan itu, Aspidsus Kejati NTB tetap melihatnya sebagai kasus dugaan penyuapan. Karena sebutan untuk uang jaminan investor tersebut muncul setelah kasusnya dibongkar oleh KPK dan dilimpahkan ke Kejati NTB.

Bahkan, jika dilihat dari prosedur penanaman modal usaha di daerah, seharusnya uang jaminan dari pihak investor tidak langsung disetorkan ke kas pribadi Bupati Lombok Timur. ant