LOMBOKita – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, melimpahkan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana “block grant” tahun 2010-2011 program Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Lombok Timur.

“Karena ‘locus delicti’-nya ada di Lombok Timur, agar lebih efektif penanganannya, kasus dilimpahkan ke Kejari Selong,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu.

Berdasarkan informasinya, Dedi mengungkapkan bahwa pelimpahannya disertai dengan hasil penyelidikan sementara yang sebelumnya telah dilakukan Kejati NTB.

“Jadi dalam pelimpahan itu, kami juga turut mencantumkan hasil penyelidikan sementaranya, agar menjadi bahan lanjutan di Kejari Selong,” ujarnya.

Terkait dengan keterangan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi dana “block grant” dari Kejati NTB.

“Berkasnya sudah kami terima dan sekarang masih lanjut penyelidikan,” kata Iwan.

Sebelumnya, Kejati NTB dalam tahap penyelidikannya pernah meminta keterangan sejumlah kepala sekolah penerima bantuan. Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan yang menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan anggarannya.

Kepala sekolah yang hadir ke hadapan tim jaksa penyelidik, berasal dari SD-SMP Satu Atap 1, SD-SMP Satu Atap 2, dan SD-SMP Satu Atap 3 yang ada di wilayah Suela, Kabupaten Lombok Timur.

Menurut informasi yang dihimpun, Dikpora Lombok Timur mengalirkan anggaran yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK) kepada 10 sekolah yang ada di wilayah setempat. Setiap sekolah diperkirakan menerima bantuan anggaran mencapai Rp500 juta. ant