Ketua Bidang Supervisi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK, Asep Rachmat Suandha usai sosialisasi di Kantor DPRD Lombok Tengah

LOMBOKita – Tingkat kepatuhan para pejabat di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Supervisi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK, Asep Rachmat Suandha usai menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di ruang sidang DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Senin (14/8/2017).

Asep Rachmat menyebutkan, para pejabat penyelenggara negara khususnya di lingkup pemerintah Kabupaten Lombok Tengah masih sedikit jika dibanding dengan penyelenggara negara di pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Kalau di pemerintah provinsi (NTB), sudah mencapai angka 95 persen. Kalau disini (Lombok Tengah) masih sangat sedikit,” ungkap Asep Rachmat.

Karenanya, KPK berencana mengadakan workshop individu terkait tatacara pengisian LHKPN itu agar para pejabat penyelenggara negara di daerah ini tidak lagi beralasan kesulitan mengisi dan menulis daftar kekayaan yang dimilikinya.

Berita terkait:

KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lombok Tengah

KPK Deadline Anggota DPRD Loteng Serahkan LHKPN

Terkait sanksi para pejabat penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN itu, Asep Rachmat mengatakan akan melaporkan hal itu kepada Bupati dan Wakil Bupati setempat untuk diberikan sanksi secara administratif.

“Secara perundang-undangan memang LHKPN ini tidak ada sanksi pidana, tetapi secara administratif mungkin sudah ada dituangkan dalam Peraturan Bupati, apa bentuk sanksi itu. Bisa saja penurunan pangkat, dipindahkan atau lainnya,” kata Asep Rachmat.

Alasan belum banyak pejabat penyelenggara negara di Lombok Tengah yang menyerahkan laporan kekayaan, Asep Rachmat mengaku belum mengetahui secara pasti. Bahkan sekarang ini sudah diberlakukan pelaporan secara elektronik (online) yang memberikan kemudahan bagi para pejabat melakukan pelaporan.

“Kalau dibilang sulit, kenapa ratusan ribu pejabat yang ada di daerah-daerah lain kok bisa menyampaikan laporan, sementara disini (Lombok Tengah) tidak bisa. Malahan, dalam catatan KPK, justeru lebih banyak yang sudah menyerahkan LHKPN ketimbang yang belum,” detail Asep Rachmat yang saat itu didampingi Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Aswatara.