
Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya merupakan salah satu musuh bangsa yang masih terus harus diberantas, karena korban dari teror narkoba ini bisa siapa saja.
Pihak kepolisian pun banyak melakukan penangkapan terhadap publik figur di dunia hiburan terkait dengan kasus narkoba ini, sehingga membuat dunia hiburan tampak identik dengan peredaran serta konsumsi narkoba.
Kendati demikian terungkap bahwa serangan narkoba tidak mengenal jenis kelamin, status sosial, jabatan, pekerjaan, atau pun usia. Oleh sebab itu narkoba diklaim Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai musuh bangsa karena mampu merusak generasi penerus bangsa.
Narkoba bahkan bisa menggoda hakim yang digadang-gadang sebagai profesi mulia, karena memiliki tugas untuk mengadili dan memutus perkara pelanggaran hukum.
Pada Februari 2014 Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merupakan gabungan dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun atau dengan hormat terhadap Hakim Pahala Shetya Lumban Batu yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Sanksi pemberhentian dengan hak pensiun itu lebih ringan dari rekomendasi sanksi KY yang meminta agar Pahala dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
Majelis menilai hakim terlapor melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Pedoman Panduan Penegakan KEPPH. Khususnya, poin wajib menghindari perbuatan tercela, menjaga kewibawaan martabat hakim dan lembaga peradilan baik di dalam atau diluar persidangan.
Kembali Terulang Sanksi yang diberikan kepada mantan hakim pengguna narkoba ini rupanya kurang memberikan efek jera.