RSUD Kota Mataram

LOMBOKita – Kepala Poliklinik Penyakit Kulit dan Kelamin RSUD Kota Mataram dr Wiwik Mulianingsih SpKK mengatakan, edukasi dini kepada para remaja tentang kanker serviks (leher rahim) dapat mencegah seks bebas.

“Seks bebas menjadi kegiatan yang sangat rentan menyebabkan terjadinya penyakit kelamin berbahaya, salah satunya kanker serviks,” katanya di sela kegiatan sosialisasi kanker serviks kepada jajaran apartur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Mataram di Mataram, Selasa.

Wiwik Mulianingsih menyebutkan, selama dirinya bertugas di di RSUD Kota Mataram tingkat kunjungan remaja bahkan anak SMA ke poliklinik untuk melakukan konsultasi dan berobat cukup tinggi hingga mencapai 30 persen “Ini artinya, aktivitas seks bebas sudah luar biasa sehingga harus diantisipasi sedini mungkin dengan pemberian edukasi dini kepada anak-anak dan remaja,” katanya.

Angka tersebut masih angka remaja yang mau datang berobat dan konsultasi, belum termasuk mereka yang enggan berobat karena berbagai faktor.

Dikatakan, edukasi dini tentang seks saat ini tidak boleh tertutup lagi, agar anak-anak baik laki-laki maupun perempuan mampu menjaga fungsi reproduksinya dengan baik.

Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting agar anak tidak dibiarkan tahu sendiri atau mencari tahu tentang perubahan pada organ tubuh mereka.

Misalnya, ketika anak laki-laki mimpi basah atau anak perempuan sudah menstruasi maka fungi reproduksi mereka sudah sempurna sehingga jika melakukan hubungan intim perempuan bisa hamil.

Selain itu, informasi tentang bahaya seks bebas juga penting diketahui anak, karena hal itu bisa menimbulkan berbagai penyakit berbahaya seperti kanker leher rahim, HIV/AIDS, kutil dan lainnya.

Penyakit-penyakit berbahaya itu tidak akan terjadi apabila mereka tidak melakukan pergaulan bebas dengan berganti-ganti pasangan.

“Jangan sampai anak-anak mendapatkan informasi atau penjelasan yang salah, karenanya orang tua harus aktif melihat pertumbunhan anaknya dan memberikan edukasi,” katanya.

Wiwik berharap ke depan di kota ini ada kebijakan pemerintah daerah agar calon pasangan suami istri yang akan menikah diwajibkan melakukan pemeriksan kesehatan reproduksi.

Tujuannya, agar calon istri maupun suami mengetahui bahwa reproduksi mereka masih baik dan sehat.

“Biasanya di luar daerah, hasil pemeriksaan kesehatan reproduksi ini menjadi salah satu syarat dikeluarkannya buku nikah oleh KUA, tapi kalau di sini saya belum tahu apakah ada atau tidak,” katanya. ant